Bagooli.com – JAKARTA – Mantan Anggota DPR, Miryam S Haryani (MSH) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP pada hari terakhir pekan (9/8/2024). Namun, yang tersebut bersangkutan berhalangan hadir pada pemanggilan tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan walaupun tak hadir Miryam menginfokan untuk penjadwalan ulang.
“Saksi berhalangan hadir namun mengkonfirmasi penyidik untuk dijadwal ulang pada hari Selasa (13/8/2024),” ujar Tessa yang dimaksud dikutipkan Hari Sabtu (10/8/2024).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ibukota Indonesia memvonis lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 jt terhadap mantan Anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani. Dia divonis bersalah memberikan keterangan tidaklah benar pada perkara penyidikan lalu persidangan e-KTP.
Selain Miryam, KPK juga menjerat beberapa nama lain, seperti mantan Ketua DPR Setya Novanto juga mantan Anggota Komisi III DPR Markus Nari.
Adapun berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), korupsi pengadaan e-KTP ini merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.
Add comment