Bagooli.com – JAKARTA – Anggota DPR Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka merespons terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan melawan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah Pemilihan Kepala Daerah 2024. Rieke berterima kasih terhadap rakyat Indonesia akibat sudah memperjuangkan PKPU sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) .

Dia menyatakan PKPU Nomor 10/2024 sudah bermuatan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU/XXII/2024 tentang aturan partai atau gabungan partai yang mana dapat mengusung calon pada Pemilihan Kepala Daerah 2024, dan juga putusan MK Nomor 70/PUU/XXII/2024 terkait aturan batas usia calon kembali pada amanat Pasal 7 huruf e UU pemilihan kepala daerah (Calon gubernur berusia paling rendah 30 tahun kemudian calon bupati serta duta bupati 25 tahun pada pada waktu pencalonan).

“Terima kasih Indonesia yang dimaksud telah lama berjuang untuk tetap memperlihatkan tegaknya demokrasi,” ujar Rieke di keterangannya dikutip, Awal Minggu (26/8/2024).

Rieke pun mengucapkan terima kasih untuk semua pihak yang telah terjadi mengawal lalu berjuang seperti mahasiswa, akademisi, aktivis, seniman, serta budayawan, sahabat-sahabat buruh, petani, nelayan, para pedagang, semua pekerja. “Terima kasih sahabat perjuangan, pimpinan kemudian anggota Komisi II DPR, Kemenkumham, juga KPU,” katanya.

“Saya mohon maaf menghadapi segala kekurangan sebagai perwakilan rakyat. Mohon maaf lahir batin lalu mohon doanya saya Insya Allah esok dini hari, Awal Minggu 26 Agustus 2024 akan menjalankan ibadah umrah,” pungkas Rieke.

Hana Zahra

View all posts

Add comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

About Us