Bagooli.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah pernah menerima 92,98 persen dari 20.462 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Calon Anggota Legislatif (Caleg) terpilih periode 2024-2029. Namun, jumlah total LHKPN yang disebutkan tidak ada semuanya dinyatakan lengkap.

“Sampai dengan 2 September 2024, KPK telah terjadi menerima LHKPN sebanyak 19.025 laporan yang disampaikan oleh para calon legislatif,” kata Tessa yang disitir Rabu (4/9/2024).

“Dari jumlah keseluruhan tersebut, yang sudah pernah dinyatakan lengkap sebanyak 18.706 laporan,” sambungnya.

Tessa menyatakan, pihaknya pun berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait 1.437 caleg yang dimaksud belum melaporkan LHKPN mereka.

“Khususnya yang mana belum menyampaikan LHKPN juga yang mengalami pembaharuan nama calon legislatif terpilih yang dimaksud mengalami pergantian, baik oleh sebab itu mengundurkan diri atau meninggal dunia,” ucapnya.

Sebelumnya, caleg terpilih pada pemilihan raya 2024 terancam tak mampu dilantik. Hal ini apabila tak melaporkan harta kekayaannya atau LHKPN.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik menyampaikan, aturan yang disebutkan termuat pada Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024. Idham menjelaskan, caleg terpilih djwajibkan melaporkan harta kekayaannya.

“Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada Pasal 51, calon terpilih yang tersebut bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan terhadap instansi yang digunakan berwenang memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara,” kata Idham mengutip aturan PKPU, Selasa (16/7/2024).

Fitri Rafifah

View all posts

Add comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

About Us